Bank Century dari kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), dana talangan atau baillout yang diindikasikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lembaga terkait serta hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang mengatakan ada penyelewengan sekitar 138,4 Triliun Rupian. Dalam sudut pandang moral dikatakan bahwa mengejar keuntungan merupakan hal yang wajar, asalkan tidak tercapai dengan merugikan pihak lain. Jadi, ada batasnya juga dalam mewujudkan tujuan perusahaan. Dari hasil pembahasan dapat ditarik sebuah kesimpulan yang mengindikasikan bahwa pengucuran dana talangan atau baillout yang diberikan oleh Bank Indonesia pada awalnya merupakan sesuai dengan teori-teori etika dan prinsip keadilan baik keadilan menurut pandanganklasik ataupun keadilan menurut pandangan modern, namun pada penyalurannya terdapat fakta-fakta yang mengarah pada tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh para pejabat Bank Indonesia dan pimpinan bank-bank umum. Sebagai saran sebaiknya para pejabat yang memangku jabatan dalam pemerintah baik itu dalam level eksekutif, yudikatif, ataupun legislatif menarik diri dari permasalahan yang mengarah pada judgment masyarakat umum, yang berasumsi pada tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme
Copyrights © 2013