Artikel ini bertujuan untuk mengkaji isu etika bisnis menggunakan teori-teori etika yang ada. Kajian dalam artikel ini adalah kebijakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menaikkan tarif dasar listrik sebesar 15% pada tahun 2013 secara bertahap pada pelanggandengan daya listrik diatas 900 VA. Kajian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi dan mengkaji kebijakan yang diambil oleh PLN. Dari kajian ditemukan bahwa tindakan PLN mengambil kebijakan tersebut dapat dikatakan beretika dan dapat dikatakan juga tidak beretika.
Copyrights © 2013