Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pembayaran pajak penjual belanja online. Sampel penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pembayar pajak yang bekerja sebagai penjual belanja online, total 100 responden di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan mendistribusikan kuesioner dalam bentuk link formulir google. Kriteria responden dalam penelitian ini adalah pembayar pajak yang menjual dagangannya secara online dan pembayar pajak yang memiliki toko fisik tetapi juga menjual dagangannya secara online. Dasar peraturan pajak perdagangan elektronik mengacu pada PMK Nomor 210/Nomor 010/2018 yang dikeluarkan, namun dicabut. Dengan dicabutnya perda tersebut, maka perda pajak untuk tarif pajak e-commerce saat ini masih menggunakan PP Nomor 23 Tahun 2018. Dalam penelitian ini, tes regresi linier ganda, tes deskriptif, tes asumsi klasik, koefisien determinasi dan pengujian hipotesis digunakan untuk menganalisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian, semua variabel independen, yang memahami peraturan perpajakan, tarif pajak, dan sanksi pajak berpengaruh signifikan pada variabel dependen studi. Hasil uji simultan menunjukkan bahwa pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak, dan sanksi perpajakan secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pembayaran pajak.
Copyrights © 2022