Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol. 2 No. 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum

Pengembangan Ilmu Ushul Al Fiqh

Ahmad Ghozali Ihsan (UIN Walisongo Semarang)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2018

Abstract

Ilmu ushul al-fiqh merupakan metode pengetahuan yang sangat penting dalam Islam. Dengan kekhasan yang dimilikinya dan tidak dimiliki oleh ilmu lain, ilmu ini dapat menemukan maksud Tuhan yang terkandung dalam nash al-Qur'an dan Hadis dengan memperhatikan perubahan ruang dan waktu. Sebagai sebuah ilmu, ushul al-fiqh seyogyanya tidak menjadi “dogma” yang tidak berkembang dan memperhatikan ruang dan waktu. Pada masa awal pembentukan ilmu ushul al-fiqh, ilmu ini tidak berhenti mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan manusia. Adanya aliran mutakallimun dan fukaha', konsep maqashid al syariah al Syathibi dan al Ghazali, kemudian revitalisasi oleh Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan al Thurabi, hingga pemikir modern seperti teori hudud Muhammad Syahrur, double-movement Fazlur Rahman, adalah merupakan bukti berkembangnya ilmu ushul al fiqh. Namun, perkembangan ini tidak diikuti oleh para ahli ushul al fiqh di Indonesia, termasuk tidak adanya pengembangan ilmu ushul al fiqh di Perguruan Tinggi (PTAIN/PTAIS). Pengembangan ilmu ushul al fiqh dapat dilakukan dengan filsafat ilmu, sehingga dapat diketahui dengan jelas hakikatnya, sumbernya, wilayah kajiannya, dan kegunaannya. Pengembangan ini akan membantu ilmu ushul al fiqh selalu hidup di tengah masyarakat, meskipun dengan bergantinya ruang dan waktu.  

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

al-ahkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, e-ISSN: 2527-8150 p-ISSN: 2527-8169 is a double blind peer-reviewed journal published by Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. This journal is published twice a year, June and December. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum ...