Produk buah-buahan yang diolah menjadi manisan seharusnya hanya boleh ditambahkan pemanis gula pasir sebagai perasa dan pengawet produknya. Namun dengan mahalnya harga gula saat ini, dikhawatirkan produsen akhirnya mengganti bahan pemanisnya dengan pemanis buatan natrium siklamat dengan kadar melebihi batas peraturan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kadar natrium siklamat dalam air manisan kedondong yang banyak dijual di Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu. Metode penelitian ini bersifat deskriptif. Analisa kualitatif menggunakan metode pengendapan dan analisa kuantitatif menggunakan metode gravimetri. Sampel air manisan kedondong sebanyak 5 sampel dari seluruh pedagang manisan kedondong (Total Sampling). Hasil analisis menunjukkan semua sampel mengandung natrium siklamat dan kadarnya melebihi batas ketentuan menurut Peraturan BPOM RI No. 04 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Natrium Siklamat Pada Minuman Yang Berbasis Buah yaitu maksimum sebesar 250 mg/kg. Kadar natrium siklamat dalam sampel berturut-turut adalah 1.655, 1.862, 2.103, 2.5.7 dan 2.655 mg/kg.
Copyrights © 2024