Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan, pelayanan dalam bentuk jasa, infrastruktur dan pelayanan akan jaminan keselamatan hukum. Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pematangsiantar yang merupakan salah satu unsur pemerintahan yang mempunyai tugas untuk menerima pengaduan kerusakan lampu jalan dan penangannya dari semua lapisan masyarakat. Informasi yang diperoleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman atas kerusakan lampu jalan masih mengalami kendala karena masih dilakukan dengan manual.sehingga dibuat aplikasi pengaduan masyarakat berbasis web untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pematangsiantar sebagai wadah penyebaran informasi
Copyrights © 2019