Pada awal tahun 2020 wabah Virus Corona melanda Indonesia. Masyarakat yang menggunakan fasilitas kredit bank mengalami kemacetan. Pemerintah membuat program restrukturisasi kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terdampak covid-19 yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Rumusan masalah yaitu Apakah pelaksanaan restrukturisasi kredit Usaha Mikro Kecil dn Menengah yang macet akibat Pandemi covid-19 telah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 11/POJK.03/2020, Bagaimana pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dalam Restrukturisasi Kredit terdampak Pandemi Covid-19. Apa kendala yang dihadapi oleh pihak Bank dalam melaksanakan Restrukturisasi Kredit tersebut, sebagai pembanding digunakan Teori Kepastian Hukum dan Teori Perlindungan Hukum, metode pendekatan yuridis empiris yang disajikan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian yaitu penanganan kredit macet akibat Pandemi Covid-19 dilaksanakan melalui program restrukturisasi dengan skema rescheduling. Nasabah yang layak mendapatkan restrukturisasi adalah nasabah yang masih memiliki prospek usaha yang baik dan mampu terus bertahan menjalankan usahanya pada masa pandemi covid-19. Selama masa program restrukturisasi berjalan pihak Bank Perkreditan Rakyat Cincin Permata Andalas Cabang Padang wajib melaporkan posisi akhir bulan laporan secara iuring kepada Otoritas Jasa Keuangan, laporan disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi bulan laporan. Sejalan dengan itu pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu pengawasan on site dan off site. pengawasan on site yaitu pengawasan pemeriksaan langsung kepada Jasa Industri Keuangan yang diawasi dengan ketentuan yang berlaku, pengawasan off site yaitu tindak lanjut analisis terhadap menitoring laporan rutin yang disampaikan oleh Industri Jasa Keuangan kepada Otoritas Jasa keuangan.
Copyrights © 2023