PLN dalam menyalurkan listrik menggunakan tanah milik orang termasuk untuk memasang tiang listrik. Penggunaan tanah tersebut atas ijin dari Pemilik Tanah. Dalam perkembangannya tanah mengalami peralihan hak dan daerah lokasi tiang listrik PLN telah berkembang pesat, yang berdampak masyarakat merasa terganggu dengan kehadiran tiang listrik yang lebih dulu ada, sehingga meminta tiang listrik dipindahkan. Permintaan pindah tiang listrik PLN telah menjadi polemik, karena masyarakat keberatan harus menanggung biaya pindah tiang listrik. Pembebanan biaya tersebut disebabkan pekerjaan pindah tiang listrik membutuhkan biaya pekerjaan dan kompensasi yang harus dibayar oleh PLN kepada masyarakat di area yang terdampak pemadaman listrik akibat permintaan pindah tiang listrik. Dalam penelitian ini dibahas mengenai a) bagaimana konsep penggunaan tanah untuk pemasangan tiang listrik di atas tanah hak milik orang lain?, b) bagaimana kesepakatan penggunaan tanah untuk pemasangan tiang listrik antara PLN dan Pemilik tanah?. Berdasarkan analisis diperoleh hasil a) penggunaan tanah untuk pemasangan tiang listrik di atas tanah milik orang lain tidak menimbulkan peralihan hak atas tanah, b) kesepakatan penggunaan tanah belum memuat hak dan kewajiban secara seimbang bagi PLN dan Pemilik Tanah. Saran yang diberikan, yaitu a) konsep perjanjian pinjam pakai dapat dijadikan rujukan bagi PLN dalam menggunakan tanah untuk pemasangan tiang listrik, dan b) perlu pengaturan hak dan kewajiban yang seimbang bagi PLN dan Pemilik Tanah, antara lain memuat: pengaturan jangka waktu penggunaan tanah, berakhirnya kesepakatan, peralihan hak atas tanah yang tidak menyebabkan batalnya kesepakatan (kepastian tiang listrik tetap berada di atas tanah orang walaupun terjadi peralihan hak atas tanah) dan kompensasi atas penggunaan tanah.
Copyrights © 2022