Salah satu upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dilakukan oleh LAPS SJK adalah mediasi. Mediasi selain untuk menyelesaikan sengketa, dapat pula bertujuan untuk melindungi hubungan baik yang telah ada di antara para pihak, sehingga walaupun terjadi sengketa, hubungan antara para pihak, di mana dalam hal ini adalah bank dan nasabah, dapat dijaga secara berkesinambungan. Mediasi pada LAPS SJK bersifat rahasia dan mengutamakan win-win solution, sehingga memberikan kenyamanan bagi para pihak yang bersengketa dan mampu menjaga kepercayaan nasabah terhadap sektor jasa keuangan seperti bank. Selain itu, upaya mediasi melalui LAPS SJK menawarkan proses penyelesaian yang lebih cepat, lebih murah, serta mampu menghasilkan putusan atau kesepakatan yang obyektif, relevan, dan adil. Salah satu sengketa perbankan yang dapat diselesaikan melalui mediasi di LAPS SJK adalah sengketa rehabilitasi nasabah dari Daftar Hitam Nasional (DHN). Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian terhadap: (1) upaya mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa; (2) kewenangan LAPS SJK dalam menyelesaikan sengketa perbankan, khususnya dalam hal rehabilitasi nasabah dari DHN; (3) ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai proses pendaftaran beserta pelaksanaan proses mediasi di LAPS SJK; dan (4) analisis terhadap sengketa rehabilitasi nasabah dari DHN tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan.
Copyrights © 2023