Masalah bullying (perundungan) khususnya di tingkat sekolah menengah atas masih banyak terjadi, tak terkecuali di SMAN 2 Poso Kota Selatan, masalah bullying menjadi isu yang seringkali terjadi terhadap siswa meskipun dalam beberapa kasus masalah bullying terjadi secara terselubung. Kegiatan pendidikan hukum tentang tata cara mencegah dan mengatasi terjadinya bullying di SMAN 2 Poso Kota selatan agar guru dan siswa memahami dan mengetahui upaya-upaya pencegahan dan tata cara mengatasi kasus bully yang terjadi di sekolah dalam rangka mewujudkan kondisi lingkungan pendidikan yang nyaman dan aman bagi para siswa di sekolah. Yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini adalah guru-guru dan para siswa di SMAN 2 Poso Kota selatan yang berlokasi SMA Negeri 2 Poso Kota Selatan, merupakan salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri yang ada Keluarahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan pendidikan hukum dilaksanakan pada bulan Mei 2024 menggunakan metode penyuluhan dengan memberikan tutorial dan diskusi serta praktik cara mengatasi bullying di sekolah. Hasil dari kegiatan pengabdian ini, adalah meningkatnya kesadaran guru dan siswa akan pentingnya pencegahan dan penanganan terjadinya tindakan bullying terhadap siswa di SMAN 2 Poso kota Selatan serta menerapkan aksi stop bullying di sekolah untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang baik, tertib dan aman.
Copyrights © 2024