The problem in this study is how a law analysis of abusers and drug dealers is reviewed using the theory of social control and then analysis of the social-control theory of drug abuse in a high court ruling No.37/ PID.SUS /2017/PT. Kalbar, The study aims to know an analysis of the law of idling against abuser and drug dealers in Indonesia is reviewed using the theory of social control and know an analysis of the social-control theory of drug abuse in the Supreme Court ruling No.37/ PID.SUS /2017/PT. Kalbar, The study employed a normative-research method using a constitutional, case and conceptual approach. Law enforcement against drug abuse in the name of the '35' 2009 'law on narcotics to distinguish between dealers and abusers, against abusers given protection and rehabilitation can be but can be subject to a subject that can be convicted and lose rehabilitation rights unless it can be proven or proved a victim of abuse but with dealers eradicated using the criminal justice system, a person commits a crime there must be a reason, in the theory of social control, it explains that a crime can occur because one lacks social ties, One verdict on narcotics is high court ruling No.37/ PID.SUS /2017/PT. Kalbar is about trafficking narcotics in a large sajingan area.Keywords: Law Enforcement, Dealers, Narcotics AbstrakPermasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis hukum pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika ditinjau menggunakan teori kontrol sosial kemudian analisis teori kontrol sosial terhadap penyalahgunaan narkotika dalam putusan pengadilan tinggi nomor 37/Pid.Sus/2017/PT.Kalbar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika di Indonesia ditinjau menggunakan teori kontrol sosial dan mengetahui analisis teori kontrol sosial terhadap penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 37/PID.SUS/2017/PT.Kalbar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yakni dengan adanya Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika untuk membedakan antara pengedar dan penyalahguna, terhadap penyalahguna diberikan perlindungan dan rehabilitasi namun dapat dijadikan subyek yang dapat dipidana dan kehilangan hak rehabilitasi kecuali dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahguna akan tetapi terhadap pengedar diberantas menggunakan sistem peradilan pidana. Seseorang melakukan kejahatan pasti ada suatu alasan, di dalam teori kontrol sosial ini menjelaskan bahwa suatu tindak kejahatan dapat terjadi yakni dikarenakan seseorang kurang memiliki ikatan sosial, salah satu putusan mengenai narkotika yakni Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 37/Pid.Sus/2017/PT.Kalbar yakni mengenai pengedaran narkotika jenis shabu di wilayah Sajingan Besar.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pengedar, Narkotika
Copyrights © 2023