Lex Renaissance
Vol 9 No 1 (2024): JUNI 2024

Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia: Analisis Tentang Pidana Pengawasan dan Asas Keseimbangan

Afifah Firdaus (Unknown)
Indra Yugha Koswara (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2024

Abstract

The criminal law reform agenda in Indonesia requires a comprehensive analysis to develop criminal supervision policies. In Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, supervision crime is considered a basic type of crime. To ensure fairness in sentencing, various points of view need to be considered, including procedures for implementing supervision over criminal supervision. The aim of this research is to analyze changes in criminal law policy in Indonesia. The method used is normative legal research with a statutory approach. The research results in this study state that the paradigm change in the criminal system from retributive, which is repressive, to restorative, based on justice. This is reflected in the national Criminal Code which includes the crime of supervision as a new type of crime that is an alternative to the crime of conditional deprivation of liberty. Judicial integration is very important to ensure that the implementation of criminal supervision in the future runs effectively and does not become a new burden in criminal law enforcement in Indonesia.Keywords: Criminal Law Reform, Criminal Supervision, Policy. AbstrakAgenda pembaharuan hukum pidana di Indonesia diperlukan analisis yang komprehensif untuk mengembangkan kebijakan pidana pengawasan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengkategori pidana pengawasan sebagai jenis pidana pokok. Untuk memastikan keadilan dalam pemidanaan perlu dipertimbangkan berbagai sudut pandang, termasuk prosedur pelaksanaan pengawasan terhadap pidana pengawasan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis terhadap perubahan kebijakan hukum pidana di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan dari retributif yang bersifat represif menjadi restoratif yang berbasis keadilan. Hal ini tercermin dalam KUHP nasional yang mencakup pidana pengawasan sebagai jenis pidana baru yang bersifat alternatif terhadap pidana perampasan kemerdekaan bersyarat. Integrasi peradilan sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana pengawasan di masa mendatang berjalan dengan efektif dan tidak menjadi beban baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.Kata kunci: Kebijakan, Pembaharuan Hukum Pidana, Pidana Pengawasan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Lex-Renaissance

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Renaissance adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Pascasarjana Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia. terbit dua kali dalam satu tahun (Januari dan Juli). jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. Jurnal terbit setiap ...