Jurnal Hukum Pelita
Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Hukum Pelita Mei 2024

Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Doxing di Indonesia

Yudha Adi Nugraha (Universitas Pelita Bangsa)
Trias Saputra (Universitas Pelita Bangsa)



Article Info

Publish Date
31 May 2024

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan internet telah memunculkan tindakan kejahatan doxing, yaitu pengungkapan ilegal data pribadi. Di Indonesia, doxing menjadi masalah serius dalam industri Financial Technology (Fintech). Penelitian ini menganalisis penegakan hukum doxing berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 di Indonesia serta melihat efektivitasnya dalam melindungi privasi nasabah Fintech. Kerangka hukum yang ada memberikan dasar, tetapi perlu perubahan hukum yang lebih tegas dan penegakan yang lebih aktif. Pendidikan publik juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan risiko doxing dan praktik keamanan siber. Kerjasama internasional diperlukan untuk mengatasi doxing yang melintasi batas negara. Meskipun penegakan hukum doxing rumit karena pelaku sering menggunakan teknologi canggih dan identitas anonim, dengan upaya bersama, perlindungan terhadap privasi individu dan keamanan penggunaan Fintech di Indonesia dapat ditingkatkan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JH

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM PELITA adalah jurnal ilmiah dan akses terbuka yang dikelola oleh Prodi Hukum dan diterbitkan oleh LPPM Universitas Pelita Bangsa. Jurnal ini bertujuan dan fokus untuk menerbitkan karya baru dengan kualitas di bidang Hukum dalam hal Entreprenership, adapun ruang lingkup pembasan pada ...