Mendapatkan pelayanan bidang penataan ruang yang berkualitas merupakan hak semua masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Namun sejauh ini pelayanan tersebut belum sepenuhnya di peroleh oleh masyarakat NTT, kurangnya transparasi pemerintah serta birokrasi yang sulit menjadi penghalang untuk terealisasinya Good Governance .Pemberian pelayanan bidang penataan ruang sangat penting bagi masyarakat, untuk memberikan informasi serta pengetahuan tentang penataan ruang, sehingga menimbulkan tanggung jawab tersendiri tentang hal-hal apa saja yang dapat dilakukan serta tidak dapat dilakukan terhadap ruang ini. Metode penelitian ini yaitu desk study dimana cara pengumpulan data dan informasi melalui kajian dan analisis data dan informasi yang menggunakan data sekunder, baik berupa laporan maupun referensi yang didapat dari dokumen persetujuan subtansi di Kementerian Pekerjaan Umum dari 20 Kabupaten di Provinsi NTT. Lingkup dalam menganalisis dalam penelitian ini yaitu 5 indikator SPM bidang penataan ruang, yaitu mengenai informasi penataan ruang, pelibatan peran masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata ruang, izin pemanfaatan ruang, pelayanan pengaduan tata ruang serta penyediaan RTH publik berdasarkan target pencapaian tahun 2012. Hasil dari analisis menunjukan bahwa tingkat pencapian SPM bidang pentaan ruang di provinsi NTT sebagian besar kabupaten sudah mendapatkan predikat baik dari hasil pencapaian sesuai target pada tahun 2012.Kata Kunci : Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang.
Copyrights © 2013