Sejak berdiri pada tanggal 27 Febuari 1993 berdasarkan UU No. 02 Tahun 1993 Kota Tangerang kini telah tumbuh dan berkembang karena wilayahnya sebagai wilayah penunjang dan daerah limpahan berbagai kegiatan perkotaan dari Ibukota Negara DKI Jakarta, yang ditandai pula oleh pertumbuhan penduduk rata-rata pertahun diatas 2% serta perkembangan di sektor-sektor lainnya seperti industri, perumahan, dan perdagangan, dengan kondisi tersebut Pemerintah Kota Tangerang memprioritaskan 3 pengembangan sektor kegiatan salah satunya sektor perdagangan berupa konsep pengembangan shopping center (pusat perbelanjaan), melihat kondisi tersebut penelitian ini dimaksud untuk mengkaji tentang “Studi Penentuan Lokasi Potensial Pengembangan Pusat Perbelanjaan sebagai Penyediaan Fasilitas Sektor Perdagangan di Kota Tangerangâ€, dengan merumuskan kajian “bagaimana potensi pengembangan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang dan dimana lokasi potensialnyaâ€. Terdapat empat analisis yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu Analisis Potensi Pengembangan Pusat Perbelanjaan, Analisis Arahan Kebijakan pengembangan Kesatuan Fungsional Wilayah Kecamatan di Kota Tangerang, Analisis Penyeleksian Kecamatan Potensial, dan terakhir adalah Analisis Lokasi Potensial di Kecamatan Terpilih. Hasil dari ke empat analisis tersebut ditemukan bahwa dalam pengembangan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang, Kecamatan Larangan merupakan kecamatan potensial diantara tiga Kecamatan terpilih sebagai pengembangan pusat perbelanjaan dalam penyediaan fasilitas sektor perdagangan di Kota Tangerang dengan Sub BWK Tengah yang merupakan bagian dari Kecamatan Larangan sebagai lokasi potensial untuk pengembangan pusat perbelanjaan tersebut.Kata kunci: pusat perbelanjaan, lokasi potensial, wilayah limpahan
Copyrights © 2011