Dalam menjalankan tugas tersebut lurah dibantu oleh perangkat kelurahan yakni sekretaris desa, seksi-seksi dan jabatan fungsional. Mengingat sumber dana kelurahan hanya bersumber dari APBD serta bantuan dari Pemerintah Provinsi dan pihak ketiga, maka Pemerintah Kelurahan diberikan pekerjaan rumah yang cukup berat untuk menjalankan tugasnya terutama pembangunan, dibutuhkan kemampuan yang baik dari pemerintah kelurahan untuk menggarakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan,agar tidak perlu menunggu dana yang cukup dari pemerintah Kabupaten atau Provinsi untuk membangun.Untuk menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya terhadap pembangunan, diperlukan adanya tenaga/unsur penggerak yang mampu menggerakkan dan mengarahkan kemampuan masyarakat untuk dapat mewujudkan cita-cita pembangunan dalam hubungan ini, maka Lurah sebagai Kepala Kelurahan memegang peranan yang menentukan. Sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, ia harus mampu mengemban tugas yang dibebankan kepadanya yang saling kait-mengkait termasuk tugas pembangunan yang multi dimensional.Pemerintah kelurahan merupakan pemegang kendali dalam pembangunan di wilayah kelurahan. Oleh karena itu lurah beserta jajarannya merupakan penanggung jawab atas jalannya roda pemerintahan dan roda pembangunan sehingga maju mundurnya pembangunan di kelurahan tergantung dari kinerja pemerintah kelurahan dalam mempengaruhi masyarakatnya untuk turut serta di dalam pembangunan.Sebagaimana penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan yang diatur dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta tugas lain yang dilimpahkan oleh bupati.Begitu pula dalam pengangkatan perangkat aparat kelurahan dari perwakilan dari tiap-tiap lingkungan agar pelayanan kepada masyarakat tidak hanya mampu bertumpu pada orang tertentu saja tapi dapat terbagi rata sehingga jika ada masyarakat yang ingin dilayani oleh Lurah yang kebetulan tidak ada di tempat maka dapat terwakili oleh bawahannya jadi masyarakat dapat terlayani secara maksimal tanpa membeda-bedakan status dan asal lingkungannya.Kata Kunci Pemerintah Kelurahan, Pembangunan Fisik
Copyrights © 2016