AbstrakFungsi utama pemerintah daerah menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yakni sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan peradigma tersebut aparat pemerintah daerah khususnya aparat pemerintah kecamatan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Akte Jual Beli adalah salah satu kebutuhan legalitas yang sangat dibutuhkan masyarakat, mengingat pentingnya pelayanan ini, dibutuhkan pelaksana yang mampu memberikan pelayanan yang baik.Penelitian ini mencoba mengkaji permasalahan mengenai peran dari seorang camat dalam pembuatan akte jual beli, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dari hasil penelitian yang didapati, penulis menyimpulkan perlu adanya perbaikan yang signifikan dalam pelayanan pembuatan akte jual beli.Kata Kunci : Camat, Akte Jual Beli, Pelayanan Publik
Copyrights © 2016