AbsrakSejak di undangkannya peraturan baru mengenai peraturan desa yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa, penguatan kapasitas desa mulai diwacanakan, hal ini ntentunya menuntut kinerja dari pemerintah desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.Penelitian ini dilakukan di Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur dengan tujuan untuk mengetahui kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik, metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan informan terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, masyarakat dan tokoh masyarakat, khusus masyarakat desa diprioritaskan mereka yang pernah melakukan pengurusan atau pernah membutuhkan pelayanan dari pemerintah desa.hasil penelitian menunjukkan bahwa belum tercapainya kinerja yang optimal lebih disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pengalaman dari pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, selain itu kurangnya pemahaman menganai aturan-aturan yang baru dikarenakan sosialisasi peraturan-peraturan tentang desa masih sangat minim, ditambah dengan sarana dan prasarana penunjang yang masih perlu untuk ditingkatkan, keluhan-keluhan lambatnya pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa menginformasikan bahwa pelayanan publik masih belum harapan di Desa Pinaling.Kata Kunci: Kinerja, Pemerintah Desa, Pelayanan Publik.
Copyrights © 2016