AbstrakDalam Undang â undang nomor 6 tahun 2014 , Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam konteks undang-undang nomor 6 tahun 2016 pasal 1 ayat 5 dimana di katakan âMusyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategisâ. Dengan di dukung oleh PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana dari undnag â undang nomor 6 tahun 2014, bahwa unsur masyarakat yang dimaksud dalam undang â undang nomor 6 tahun 2014 terdapat bagian â bagian yang di dalamnya juga terdapat tokoh masyarakat.Pengertian merumuskan perencanaan pembangunan itu, tidak berarti bahwa ide â ide yang berkaitan dengan rumusan kegiatan dan cara mencapai tujuan hanya dilakukan sendiri oleh kelompok ini, akan tetapi sekedar merumuskan secara ide â ide atau aspirsi yang dikehendaki oleh seluruh warga masyarakat melalui serta makanisme yang telah disepakati.Keberhasilan suatu pembangunan tidak terlepas dari partisipasi masyarakat. Sebagaimana yang terjadi pada warga masyarakat desa ponompiaan sebagai salah satu desa yang ada di kecamatan dumoga kabupaten bolaang mongondouw. Namun, kerja sama antara para tokoh masyarakat di desa ini dengan warga masyarakat belum terjalin dengan baik sesuai yang dengan yang di inginkan bersama.Kata Kunci : Tokoh Masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Copyrights © 2016