AbstrakOrganisasi pemerintahan di ciptakan untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa dan pelayan administrasi yang di selesaikan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara demi kesejateraanya, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pun secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan di dirikan Negara Republik Indonesia adalah untuk memajemukan kesejateraan publik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian di revisi menjadi undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintah Daerah dan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, yang di maksud dengan aparatur Kecamatan adalah, Camat, Sekretaris, Wilayah Kecamatan dan Staf Pegawai di Kantor Camat.Adapun kedudukan, tugas dan fungsi pemerintah wilayah yang memimpin penyelenggaraan pemerintah di tingkat Kecamatan ialah camat dan bertanggung jaewab kepada Bupati yang bersangkutan. Jadi, adapun yang dilakukan oleh aparatur pemerintah kecamatan Tobelo Selatan.Kata Kunci: Peran, Aparatur, Pelayanan Publik
Copyrights © 2016