JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 8 (2016)

IMPLIKASI PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Suatu Studi di Kecamatan Tobelo Kabupaten Halut)

Gamsungi, Ricki (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2016

Abstract

AbstrakPengembangan Sumber Daya Manusia didasarkan pada kenyataan bahwa perbaikan “Human Factor” akan memberikan kontribusi yang besar pada lajuh pertumbuhan sehingga peningkatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dipandang sebagai kunci keberhasilan dalam pembangunan yang dapat menjamin kemajuan dan kestabilan ekonomi. Sebab itu, investasi haruslah diarahkan untuk meningkatkan “Humancapital Stock” dan “Physicalcapital Stock”. Pengembangan kualitas manusia dipandang penting untuk mengentaskan kemiskinan dan kebodohan dengan cara menggencarkan program pendidikan. Namun dalam kenyataan, di Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara menunjukan bahwa pembangunan kualitas manusia melalui bidang pendidikan masyarakat kurang mendapat perhatian pemerintah daerah secara serius. Hal ini terbukti dengan tidak meratanya layanan pendidikan oleh pemerintah daerah kepada seluruh masyarakat Halmahera Utara. Pelayanan pendidikan hanya diterima oleh beberapa daerah saja, sedangkan daerah-daerah di bagian pedalaman tidak secara layak menerima dan mendapatkan layanan pendidikan yang layak oleh pihak pemerintah.Penelitian ini di analisa dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dengan demikian, secara rinci dapat digambarkan bahwa teknik analisa data yang dilakukan adalah setelah data dikumpulkan, maka selanjutnya data akan dipadukan, digambarkan dalam bentuk uraian kalimat dengan memberikan interpretasi atau penafsiran berdasarkan observasi langsung yang dilakukan oleh peneliti dengan sampel dari objek penelitian yang ada atau responden yang ada.Otonomi seluas-luasnya bukanlah sebanyak-banyaknya urusan pemerinta kepada daerah, melainkan pengakuan atas kebebasan untuk hidup lebih mandiri sehinga daerah mampu berprakarsa mengatur dan mengurus urusan pemerintah yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.Kata Kunci: Implikasi, Otonomi Daerah, Pemberdaaan Masyarakat

Copyrights © 2016