Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui penerapan hukum pasal 354 KUHP terhadap anak pelaku penganiayaan dan pertimbangan hakim terhadap anak pelaku penganiayaan di Pengadilan Negri Gorontalo. Pendekatan peneliti yang di gunakan oleh peneliti adalah pendekatan yuridis empiris, kemudian di analisis menggunakan penelitian kulitatif yaitu di lakukan melalui redukasi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan terhadap Penerapan Hukum Pasal 354 KUHP Terhadap Anak Pelaku Penganiayaan. Hasil penelitian ini adalah penganiayaan yang meberikan rasa sakit pada orang lain, dan niatnya hanya memberikan rasa sakit, bukan untuk menghilangkan nyawa orang lain, tetapi korban meninggal dunia akibat rasa sakit yang korban terima itu masuk dalam pasal 354 KUHP. Pidana yang di berikan kepadana anak ½ dari maksimum orang dewasa, dan terhadap anak tidak ada pemberlakukan pidana seumur hidup. Anak pelaku tindak pidana di terapkan asas lex spesialis derogat legi generali yaitu hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum. Penggunaan Undang-Undang terhadap anak yang menjadi pelaku penganiayaan berat, khususnya Pemeriksa Publik, dan Hakim wajib memberikan pengamanan khusus kepada anak yang dianalisis. Kepastian luar biasa diwujudkan melalui beban persetujuan tanpa bobot. Dalam menangani kasus anak, spesialis, pemeriksa publik, hakim dan pendukung lain atau pemasok buku yang sah harus fokus pada kesejahteraan anak dan berusaha menjaga iklim keluarga. Yang perlu dipikirkan kembali adalah terkait dengan karakter anak muda. Harus dirahasiakan misterinya dalam pengungkapan di atas kertas atau media elektronik. Alasan pertimbangan otoritas yang ditunjuk dalam mengelola anak-anak muda yang menjadi pelaku penyalahgunaan adalah melalui pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis.
Copyrights © 2023