Posyankum yang bertanggung jawab dan bertugas untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat miskin yang tidak dapat membayar jasa advokat/atau penasehat hukum tersebut sesuai undang-undang nomor 16 tahun 2011. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini merupakan penelitian empiris. kemudian Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis dengan cara analisis deskriptif analisis. Dari hasil penelitian Peran Pos layanan Pengadilan Negeri Kelas I A Gorontalo dalam menjalankan peranya sebagai pemberi bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan masyarakat pada umunya dengan memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum atau nasehat hukum negosiasi dan mediasi perkara serta berperan memberikan keadilan dan persamaan dihadapan hukum. Adapun kendala-kendala yang dihadapi yaitu kurangnya dana, kurangnya sosialisasi, pembatasan pemberian layanan hukum dan minimnya pengetahuan masyarakat terkait keberadaan dan fungsi Pos layanan hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Gorontalo itu sendiri.
Copyrights © 2023