Penelitian ini bertujuan Menganalisis bagaimana Implemantasi Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa Di Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango, serta Kendala Yang Dihadapi Dalam Mengimplementasikan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan Pendekatan Perundang Undangan, Pendekatan Konseptual, serta Pendekatan Studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukan Implemantasi Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa Di Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango belum dilaksanakan oleh Sebagian besar BUM Desa yang ada di Kacamatan ini. Unit Usaha BUM Desa masih menggunakan legalitas pendirian Lembaga, bukan menggunakan badan usaha yang berbadan hukum seperti yang diamanahkan dalam peraturan pemerintah ini, dan belum melakukan penyesuaian dokumen pendirian BUM Desa dengan peraturan ini sehingga Unit Usaha BUM Desa belum memiliki izin dari instansi terkait. Adapun kendala Yang Dihadapi Dalam Mengimplementasikan Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 oleh Badan Usaha Milik Desa yaitu kurangnya sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami terkait dengan pengelolaan BUM Desa.
Copyrights © 2023