Minuman keras merupakan minuman keras yang terbuat dari bermacam- macam bahan yang mengandung alkohol dan dicampur menjadi satu, serta mempunyaikadar alkohol yang bervariasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui modus dari pelaku tindak pidana dan mengedarkan minuman keras, untuk mengetahui penegakan hukum terhadaptindak pidana mengedarkan minuman keras, Untuk mengetahui kendala dan upaya aparat kepolisian dalam mengatasi tindak mengedarkan minuman keras. Penelitian dilakukan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan Yuridis Empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan Kepala Kasat ResnarkobaBone Bolango dan didukung oleh data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus pelaku tindak mengedarkan minumankerasialah dengan mencampur bahan sejenis metanol kedalam sebuah minuman yang diproduksi berupa minuman jenis kamput, anggur merah, dan mansion house. Hakekatnya minuman ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan bisa mengakibat rusak organ ginjal, hati dan dapat merenggut nyawa peminumnya. Berdasarkan hal ini kendaladan upaya aparat Kepolisian Resort bone bolango melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap pengedaranminuman keras. Dalam hal ini pelaku tindak pidana mengedarkan minuman keras dikenakan Pasal 204 KUHP pelaku dijerat hukuman 15 tahun penjara
Copyrights © 2023