Pajak merupakan pungutan wajib oleh Negara kepada Orang Pribadi dan Badan yang bersifat memaksa. Pungutan pajak ini merupakan beban bagi perusahaan yang dapat mengurangi keuntungan, sehingga sebisa mungkin perusahaan menginginkan pajak yang dibayarkan seminimal mungkin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek keuangan yang menjadi determinan penghindaran pajak pada perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020 sampai dengan 2023. Dengan menggunakan metode purposive sampling diperoleh sebanyak 32 sampel perusahaan yang memenuhi kriteria pemilihan sampel. Data yang dikumpulkan dianalisi menggunakan metode regresi linier berganda dan diolah menggunakan alat analisis Statistical Product and Service Solution (SPSS) Versi 22.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Financial Distress dan Intensitas Modal berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak, sedangkan pertumbuhan penjualan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Copyrights © 2024