Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan manajemen strategis sektor publik khususnya di lingkup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur terhadap dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PANRB tahun 2020-2024 dihubungkan dengan konsep Berpikir Strategis menurut Peter Sange, konsep Perencanaan Strategis yang dikemukakan oleh Budiati (2023), serta Teori Implementasi Strategi Wheelen dan Hunger (2004). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementerian PANRB sebagai Kementerian yang memiliki tugas terkait urusan-urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ini, secara teoritis telah mengimplementasikan manajamen strategis di lingkup organisasinya. Kata Kunci: Manajemen Strategik, Sektor Publik.
Copyrights © 2024