Syntax Idea
6452-6463

Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM Tentang Kepatuhan Pajak Setelah Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak UMKM

Lathifa Astri Maryunianti (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Muhammad Abdul Aris (Universitas Muhammadiyah Surakarta)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah diberlakukan mulai tahun pajak 2022. Dalam peraturan yang baru, salah satu keringanan pajak penghasilan untuk pelaku UMKM adalah besarnya omset sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai PP No. 23 tahun 2018. Oleh karena itu, pelaku UMKM sejak Januari 2022, belum dikenai Pajak Penghasilan jika omsetnya belum mencapai Rp500 juta. Wajib Pajak Pelaku UMKM akan dikenai pajak penghasilan, jika omsetnya dalam setahun telah melebihi Rp500 juta. Perubahan perlakuan pengenaan pajak tersebut, membuat persepsi positif bagi Wajib Pajak pelaku UMKM, sehingga mereka akan ptuh dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

syntax-idea

Publisher

Subject

Aerospace Engineering Agriculture, Biological Sciences & Forestry Automotive Engineering Chemical Engineering, Chemistry & Bioengineering Computer Science & IT

Description

Syntax Idea. Jurnal Ilmiah Indonesia adalah jurnal yang diterbitkan oleh Ridwan Institute. Syntax Idea akan menerbitkan artikel-artikel ilmiah dalam cakupan bidang ilmu umum. Artikel yang dimuat adalah artikel hasil penelitian, kajian atau telaah ilmiah kritis dan komprehensif atas isu penting dan ...