Publish Date
30 Nov -0001
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah diberlakukan mulai tahun pajak 2022. Dalam peraturan yang baru, salah satu keringanan pajak penghasilan untuk pelaku UMKM adalah besarnya omset sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai PP No. 23 tahun 2018. Oleh karena itu, pelaku UMKM sejak Januari 2022, belum dikenai Pajak Penghasilan jika omsetnya belum mencapai Rp500 juta. Wajib Pajak Pelaku UMKM akan dikenai pajak penghasilan, jika omsetnya dalam setahun telah melebihi Rp500 juta. Perubahan perlakuan pengenaan pajak tersebut, membuat persepsi positif bagi Wajib Pajak pelaku UMKM, sehingga mereka akan ptuh dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya
Copyrights © 0000