Perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK) menjadi sebuah pijakan yang besar serta memanjakan generasi milenial dalam menunjang segala aktifitas pada kegiatan atau rutiritas setiap harinya terutama dalam konteks ini ialah jual beli online. Sistem e-commerce hadir di tengah masyarakat milenial, baik secara konsep maupun sasaran marketnya begitu luas tanpa memandang daerah hingga manca Negara. Bagaimana hukum e-commerce dalam pandangan Islam serta analisisnya merupakan kajian penting dalam pembahasan ini.E-commerce merupakan transaksi jual beli online yang mana penjual dan pembeli melakukan akad dengan barang yang masih ada dalam genggaman penjual, baik secara pembayaran, jatuh tempo, bentuk barang, dan sebagainya dilakukandengan kesepakatan kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana penerapan hukum Islam dalam kajian e-commerce dengan menggunakan pendekatan metode Istidlal. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa e-commerce apabila dikaitkan dengan metode Istidlal dengan pendekatan qiyas, maka e-commerce dapat di analogikan dengan model jual beli as-salam dan al-isthisna’. Dari sisi kekuatan maknanya, tergolong dengan qiyas adna, adapun dari segi kekuatan hukumnya, e-commerce tergolong dengan qiyas jali
Copyrights © 2020