Di era digital, media sosial memiliki potensi besar sebagai sarana edukasi masyarakat tentang perlindungan anak. Dengan me-manfaatkan fitur dan jangkauan media sosial secara optimal, informasi penting dapat disebarluaskan dengan cepat dan efektif. Namun, edukasi melalui media sosial juga harus dilakukan secara bertanggung jawab dan terkoordinasi. Penelitian ini mengkaji Peran Media Sosial Sebagai Edukasi Publik Terhadap Perlindungan Anak dari perspektif Teori Hukum Responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian juridis normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis, dengan menggunakan berbagai jenis data dalam penelitian hukum. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa media sosial memiliki potensi besar sebagai sarana yang efektif dan terjangkau untuk mengedukasi masyarakat tentang perlindungan anak. Pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi masyarakat mengenai perlindungan anak di Indonesia didasarkan pada UU No. Per-aturan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Copyrights © 2024