Penyuluh Perikanan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Penyuluh Perikanan Bantu yang terjadi melalui penerbitan Perka BPPSDM No. 63 Tahun 2022 menjadi dasar bagi perubahan tupoksi Penyuluh Perikanan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB). Melalui penelitian ini, diharapkan dapat ditemukan rekomendasi yang dapat mendukung implementasi yang lebih baik dari implementasi upoksi Penyuluh Perikanan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) di Kabupaten Bogor. Dalam pelatihan kerja lapangan digunakan metode survei dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan pengisian kuesioner, serta penghitungan persentase tingkat keberhasilan tupoksi Penyuluh Perikanan, lebih tepatnya PPPK (Penyuluh Perikanan dengan Perjanjian Kerja) dan PPB (Penyuluh Perikanan Bantu).
Copyrights © 2024