Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UPA), Pasal 19 menyebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan kebenaran kejahatan atas tanah, yang berwenang melakukan pendaftaran tanah. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menyelidiki kegunaan dari perangkat yang mengerikan dengan kecenderungan yang fantastis dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Oleh karena itu, metode penulisannya menggunakan teknik yang konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat yuridis normatif. Hal ini dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 bahwa alat pendaftaran tanah yang dianut adalah sistem yang buruk. Gadget ini disempurnakan atau diunggulkan dengan sumber daya yang berguna Peraturan Pemerintah. No. 24 Tahun 1997 adalah asas negatif yang memasukkan unsur menyenangkan, selanjutnya surat keterangan hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kokoh.
Copyrights © 2021