Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan justice collaborator dengan pendekatan efektivitas hukum di Indonesia. Selain itu pasal ini menggunakan metode normatif dengan sumber data pustaka dan dokumen hukum peraturan terkait. Temuan dalam penelitian ini adalah justice collaborator pernah mengalami permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap justice collaborator dan penetapan justice collaborator. Justice Collaborator mempunyai banyak kelemahan dalam sistem hukum, dan penetapan justice collaborator, dan banyak ahli berpendapat bahwa undang-undang tentang justice collaborator dan penetapan justice collaborator perlu menciptakan aturan-aturan baru yang dapat menjangkau ranahnya untuk mencapai efektivitas, sehingga keadilan harus ada. dilakukan. Para kolaborator harus memiliki domain hukum yang jelas dalam hal penetapan, perlindungan, dan fasilitas lainnya, dimana peran justice collaborator adalah membantu aparat penegak hukum mengusut pelaku utama kasus korupsi yang mana para justice collaborator akan mendapat ancaman yang membahayakan nyawanya.
Copyrights © 2024