Hak cipta melindungi karya intelektual, termasuk yang berbasis agama, namun pengaturannya masih diperdebatkan karena bersinggungan dengan moralitas. Perspektif Ronald Dworkin mengenai hukum sebagai praktik interpretasi dapat diterapkan dalam menyelesaikan sengketa hak cipta atas karya keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hak cipta atas karya berbasis agama di Indonesia dan penerapan konsep moralitas Ronald Dworkin untuk perlindungan hukum yang adil. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan legislasi untuk menganalisis data primer dan sekunder terkait perlindungan hukum hak cipta atas karya berbasis agama. Hasil analisis disajikan secara deskriptif dan kualitatif untuk merumuskan argumen menjawab permasalahan penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak cipta di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan mendasar terhadap karya intelektual yang berdasarkan nilai-nilai agama. Kitab suci, buku, musik, seni, dan cerita rakyat bertema keagamaan umumnya dilindungi dalam domain publik dan pribadi. Namun, ada pengecualian untuk penggunaan non-komersial dan tujuan akademis tanpa memerlukan izin pencipta. Hak moral tetap dihormati dengan mengakui sumbernya. Aturan tersebut dinilai mampu menyeimbangkan antara melindungi hak ekonomi pencipta dan memberikan akses masyarakat terhadap karya keagamaan. Konsep moralitas Ronald Dworkin relevan untuk diterapkan dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia untuk menjamin perlindungan hukum yang adil terhadap karya keagamaan. Penggunaan karya keagamaan secara komersial tanpa izin tetap dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Namun, penggunaan non-komersial untuk tujuan akademis dan sosial harus diperbolehkan dengan tetap menyebutkan sumbernya. Durasi perlindungan juga perlu dipersingkat untuk mempercepat transisi nilai-nilai agama ke ranah publik. Penerapan konsep moral Dworkin memerlukan revisi UU Hak Cipta melalui diskusi publik dengan tujuan merumuskan peraturan yang adil bagi pencipta dan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024