Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis etika dan perlindungan hukum, serta mengembangkan pemahaman lebih dalam mengenai dampak pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas. Selanjutnya pasal ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini berupaya menjelaskan dan mendeskripsikan secara rinci norma-norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak penyandang disabilitas dari kekerasan seksual. Temuan dalam penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas memerlukan pendekatan yang holistik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 memberikan landasan yang kuat dengan menekankan persamaan hak dalam peradilan dan aksesibilitas fasilitas umum. Strategi perlindungan, seperti norma khusus, hukuman berat, sistem peradilan yang responsif, dan pengawasan, menunjukkan komitmen penuh untuk mewujudkan keamanan dan keadilan. Konsep negara hukum materiil mendukung perlindungan preventif dan represif, menjamin pelaksanaan yang efektif. Pertimbangan dan analisa hakim terhadap etika hukum merupakan pilar utama dalam menegakkan keadilan, etika, dan hak asasi manusia. Dengan mengintegrasikan seluruh aspek tersebut, maka sistem perlindungan hukum dapat optimal dalam melindungi anak penyandang disabilitas dari pelecehan seksual secara adil dan beretika.
Copyrights © 2024