Hukum Keimigrasian di Indonesia mengatur mengenai perlintasan orang asing yang masuk dan keluar Wilayah Negara Republik Indonesia yang menganut kebijakan selective policy. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai persyaratan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia. Negara sebagai masyarakat internasional tidak dapat menutup mata terhadap perubahan jaman yang semakin canggih. MEA yang merupakan salah satu produk kesepakatan regional mengarahkan Indonesia untuk beralih pada open door policy. Hal tersebut jelas bertentangan dengan apa yang telah dianut oleh Hukum Nasional khususnya di bidang imigrasi. Tulisan ini menjawab pertanyaan tentang bagaimanakah konsep kebijakan selective policy dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagai politik hukum keimigrasian nasional dan bagaimanakah pergeseran kebijakan keimigrasian dari selective policy ke open door policy pasca perjanjian MEA serta apa keuntungannya bagi Indonesia.
Copyrights © 2017