Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah segala perbuatan yang berakibat penderitaan fisik maupun psikis terhadap perempuan dan anak. Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana.Pemerintah berupaya maksimal untuk memberantas dan menghapuskan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mengundangkan Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang diubah lagi dengan Perpu Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas, meskipun memuat sanksi hukum yang berat, tetapi kenyataannya masih banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau penelitian kepustakaan. Simpulan hasil penelitian bahwa sanksi hukum yang berat, tanpa adanya kesadaran etis aparatur penegak hukum untuk berkomitmen menegakkannya tidak akan membuat jera para pelaku dan orang lain untuk tidak melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemberantasan atau penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak diperlukan upaya komprehensif dari semua komponen bangsa, dimulai dengan melakukan tindakan preventif formal maupun non formal. Kata kunci  : Sanksi Hukum tindak kekerasan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017