This scientific article discusses the fulfilment of workers with disabilities in companies that are increasingly becoming the main focus in the law's protection of labour rights. In practice, companies have not fulfilled the mandate of the law regarding the number of disabled workers. In addition, in the fulfilment process, people with disabilities experience great difficulties, they are not assisted. Employers are also not equipped with sufficient knowledge to assess people with disabilities objectively. In her book The Human Condition, Hannah Arendt divides human activities into three categories: work (labor), work (workers), and action/action. People with disabilities in this view are only placed as work (labor), so companies only fulfil their obligations to employ disabled workers. On the other hand, this study also provides legal protection solutions both preventively and repressively so that there is no discrimination against labour rights based on Pancasila and social justice (sociale rechtvaardigheid).AbstrakArtikel ilmiah ini membahas pemenuhan bagi pekerja penyandang disabilitas di perusahaan yang semakin menjadi sorotan utama dalam perlindungan hak-hak tenaga kerja. Dalam praktiknya, perusahaan belum memenuhi amanah undang-undang mengenai jumlah tenaga kerja disabilitas. Selain itu dalam proses pemenuhannya, para penyandang disabilitan sangat mengalami kesulitan, mereka tidak diberikan pendampingan. Para pemberi kerja pun tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup untuk menilai para penyandang disabilitas secara objektif. Hannah Arendt dalam bukunya The Human Condition membagi aktivitas manusia kedalam tiga kategori, yaitu kerja (labor), karya (workers), dan aksi/tindakan. Penyandang disabilitas dalam pandangan ini hanya ditempatkan sebagai kerja (labor), sehingga para perusahaan hanya menggugurakan kewajiban saja untuk mempekerjakan tenaga kerja disabilitas. Di lain sisi, penelitian ini juga memberikan solusi perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif agar tidak terjadi diskriminasi terhadap hak-hak tenaga kerja berdasarkan Pancasila dan keadilan sosial (sociale rechtvaardigheid).
Copyrights © 2024