Jurnal Hukum Sehasen
Vol 10 No 2 (2024): Oktober

Legal Efforts for Victims of Sexual Violence Who Undergo Abortion

Nahda Feby Rahmadhani Puteri (Fakultas Hukum, Universitas Al- Azhar Indonesia)
Maslihati Nur Hidayati (Fakultas Hukum, Universitas Al- Azhar Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 Oct 2024

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi yang mengakibatkan kehamilan, Untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku aborsi menurut hukum positif di Indonesia , serta mengetahui peran Negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi yang mengakibatkan kehamilan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Data sekunder didapat meliputi buku-buku yang terkait dengan permasalahan penelitian ini, hasil penelitian, dan pendapat-pendapat hukum. Hasil penelitian ini kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, bahwa upaya perlindungan hukum terhadap korban telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun korban perkosaan yang melakukan aborsi masih banyak yang dikriminalisasi, kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku aborsi menurut hukum positif di Indonesia tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan Pasal 48 KUHP, ketiga, bahwa pemerintah telah memberikan kepastian hukum bagi korban perkosaan yang melakukan aborsi melalui Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, namun nyatanya upaya yang dilakukan pemerintah masih belum optimal, karena masih minimnya fasilitas layananan aborsi yang legal.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jhs

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sehasen (JHS) is a peer-reviewed open-access journal that aims to publish manuscripts of high-quality research as well as conceptual analysis that studies specific fields of law, such as Islamic law, customary/adat law, philosophy of law, fundamental law, legal theory, comparative law, ...