Wakaf tunai merupakan penghimpunan dana yang dilakukan oleh pengelola wakaf (nadzir) dengan salah satu caranya yaitu melakukan penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dapat dibeli oleh masyarakat dan keuntungannya dapat dikelola oleh Nadzir dengan melakukan investasi pada tempat usaha atau perusahaan lainnya yang produktif dan halal dan sebagian lainnya dana digunakan untuk kesejahteraan ummat Islam. Wakaf tunai masih dianggap baru dan wam untuk masyarakat termasuk juga Ibu-Ibu PKK di Desa Banjarsari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Program sosialisasi ini dilakukan bersamaan dengan program sosialisasi dan pelatihan pembuatan Batik Ecoprint sehingga Ibu – Ibu PKK menambah pengetahuan tentang wirausaha Batik Ecoprint dan pola investasi dan pemberdayaan Ekonomi Perempuan melalu Wakaf Tunai di lingkungan Desa Banjarsari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik semakin meningkat.
Copyrights © 2023