Perlindungan hukum terhadap kawasan suci pura yang menjadi tempat destinasi pariwisata di bali. Perkembangan pariwisata pasca Covid-19 sangat berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan sebagaian besar pada sektor pariwisata. Perkemabangan pariwisata yang signifikan membutuhkan sarana dan prasarana penunjang pariwisata, namun perjalannya banyak terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pariwisata terhadap kawasan suci pura terhadap radius, dan mengganggu kesucian pura. Selain pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pariwisata, wisatawan yang berkunjung sering melakukan pelanggaran pada kawasan suci pura. Hal ini lah yang menjadi kajian utama untuk perlunya perlindungan hukum terhadap kawasan suci pura, untuk mencegah pelanggaran, memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran dan menjaga nilai relegius magis, serta menjaga kesakralan dari kawasan suci pura sebagai tempat persembahyangan agama hindu. Hal ini dilakukan agar pelaku pariwisata senantiasa berpedoman pada filosofi tri hita karana di dalam pengembangan sarana prasana pendukung pariwisata.
Copyrights © 2024