This research examines the impact of blockchain technology on the legal industry with a focus on the regulation and validity of cryptocurrency transactions in Indonesia. Using a normative legal approach, this study analyzes in depth the legal provisions related to cryptocurrency as a commodity, as well as the validity of cryptocurrency transactions. The results show that cryptocurrency in Indonesia is treated as a commodity in accordance with Regulation No. 5 of 2019 from BAPPEBTI, and electronic transactions are regulated by Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. The validity of cryptocurrency transactions is based on subjective requirements (agreement between parties) and objective requirements (legality and validity conditions of the agreement) regulated in Article 1320 of the Civil Code. In this context, cryptocurrency is recognized as property under the Indonesian Civil Code, as it meets the criteria of transferable assets and has economic value. This research provides profound insights into the legal regulation of cryptocurrency in Indonesia and the importance of transaction validity in the context of civil law. Penelitian ini mengulas dampak teknologi blockchain terhadap industri hukum dengan fokus pada pengaturan dan keabsahan transaksi jual beli cryptocurrency di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini menganalisis secara mendalam ketentuan hukum yang berkaitan dengan cryptocurrency sebagai komoditas, serta keabsahan transaksi jual beli cryptocurrency. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency di Indonesia diperlakukan sebagai komoditas sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019, dan transaksi elektronik diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keabsahan transaksi jual beli cryptocurrency didasarkan pada persyaratan subjektif (kesepakatan antara pihak) dan obyektif (halal dan syarat sahnya perjanjian) yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer. Dalam konteks ini, cryptocurrency diakui sebagai properti berdasarkan KUH Perdata Indonesia, karena memenuhi kriteria benda yang dapat dipindahtangankan dan memiliki nilai ekonomi. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang pengaturan hukum cryptocurrency di Indonesia serta pentingnya keabsahan transaksi dalam konteks hukum perdata.
Copyrights © 2024