Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi lembaga keuangan syariah melalui transformasi akad Tabarru' menjadi Mu'awadhat. Permasalahan yang diangkat adalah kurangnya pemahaman dan penerapan akad Tabarru' dalam praktik keuangan syariah yang mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi akad Tabarru' menjadi Mu'awadhat dapat meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepuasan nasabah. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan akad Mu'awadhat tidak hanya meningkatkan efisiensi lembaga keuangan syariah, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang lebih besar bagi masyarakat.
Copyrights © 2024