Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama dalam penggerak roda sistem keuangan suatu negara. UMKM di Indonesia, dengan jumlah mencapai 65,47 juta unit, memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,41 persen dan menyerap hampir 97 persen dari total tenaga kerja nasional. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk pengurangan tarif pajak penghasilan final dari 1% menjadi 0,5% serta modernisasi sistem administrasi perpajakan. Meskipun demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM masih tetap rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perubahan tarif pajak dan sanksi pajak penghasilan final terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, dengan studi kasus di KPP Pratama Jakarta Kalideres. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan mengukur pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisis regresi linier berganda dan temporal. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan tarif pajak dan sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut dibuktikan melalui hasil pengujian yang menunjukkan bahwa nilai signifikansi koefisien perubahan tarif pajak dan sanksi pajak lebih dari 0,05.
Copyrights © 2024