Guru Merupakan tonggak ukur pembentuk generasi emas suatu bangsa. Untuk mempersiapkan Generasi emas Indonesia, Oleh karena itu perlu dilakukan Upaya untuk menciptakan guru yang berkompeten. Pemerintah menetapkan Pendidikan Profesi Guru sebagai jalur Pendidikan yang dapat membentuk guru yang berkompeten dengan memiliki kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian. Dalam pelaksanaannya PPG telah mengalami perubahan dalam mekanisme pelaksanaan yaitu terbaru dalam Permendikbudristek No. 19 tahun 2024 tentang PPG (Piloting PPG Guru tertentu). Kajian ini dilaksanakan untuk mendeskripsikan proses implementasi kebijakan Piloting Pendidikan Profesi Guru tertentu dalam Permendikbudristek No. 19 tahun 2024. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan studi pustaka dan literatur untuk mendeskripsikan penerapan kebijakan Piloting Pendidikan Profesi Guru Tertentu dalam mekanisme dan alur pelaksanaan melalui dengan menggunakan model analisis implementasi kebijakan meurut George C. Edward III. Hasil kajian ditemukan bahwa implementasi kebijakan piloting PPG Guru tertentu telah dilaksanakan sesuai dengan alur dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Permendikbudristek N0. 19 Tahun 2024 tentang PPG
Copyrights © 2024