Salah satu kasus penuntutan ganti kerugian terhadap developer perumahan yang dilakukan konsumen atas kerusakan rumah yakni kerusakan akibat terjadinya gempa pernah yang terjadi pada kasus di Kota Mataram. Kasus ini dimulai dari penyelesaian kasus berdasarkan cara arbitrase oleh BPSK Kota Mataram, akan tetapi tidak menemukan hasil yang memuaskan bagi konsumen. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana pengaturan pemberian penggantian kerugian terkait pembelian rumah yang mengalami kerusakan akibat terjadinya gempa menurut hukum positif di Indonesia; Bagaimana kriteria dalam penentuan pemberian ganti kerugian atas kerusakan rumah akibat terjadinya gempa oleh developer perumahan kepada konsumen; Bagaimana analisis hukum pertimbangan dan keputusan hakim terkait pemberian ganti kerugian kerusakan rumah akibat gempa oleh konsumen kepada developer perumahan pada Putusan Nomor 870 k/Pdt.Sus/BPSK/2019. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yang didukung dengan sumber data sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu penentuan pemberian ganti kerugian atas kerusakan rumah akibat bencana alam seperti gempa oleh developer perumahan kepada konsumen bergantung pada penyebab kerusakan tersebut. Jika kerusakan disebabkan oleh wanprestasi atau kelalaian developer, seperti tidak memenuhi spesifikasi yang dijanjikan, maka konsumen dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Namun, jika kerusakan terjadi karena force majeure atau keadaan di luar kendali developer, seperti gempa bumi, maka developer tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Meskipun dalam praktiknya, seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 870 K/Pdt.Sus-BPSK/2019, pemberian ganti kerugian kepada konsumen atas kerusakan rumah akibat gempa dapat dinilai kurang adil apabila terdapat unsur wanprestasi dari pihak developer. Oleh karena itu, pembuktian penyebab kerusakan menjadi kunci utama dalam menentukan tanggung jawab developer untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen.
Copyrights © 2024