Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad ijarah dalam sistem sewa sewa lahan sawah dengan metode pembayaran yang dilakukan setelah panen di Desa Sido Mulyo. Akad ijarah, sebagai salah satu bentuk kontrak dalam ekonomi Islam, memungkinkan pemilik lahan untuk menyewakan lahan pertaniannya kepada penyewa. Penelitian dilakukan di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan salah satu pemilik lahan sawah yakni Ibu Susyati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad ijarah di desa tersebut umumnya dilakukan secara lisan dan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa. Di Desa Sido Mulyo terdapat praktik sewa menyewa yakni pembayaran sewa lahan sawah dibayarkan setelah selesai masa panen dan dibayarkan dengan hasil dari lahan sawah tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi akad ini meliputi kejelasan objek sewa, kesepakatan mengenai tanggung jawab pengelolaan lahan, serta kondisi ekonomi para petani. Penelitian juga menemukan bahwa sistem pembayaran setelah panen memberikan fleksibilitas bagi penyewa yang mungkin tidak memiliki modal di awal musim tanam.
Copyrights © 2024