Perkembangan transaksi jual beli di era globalisasi sekarang ini telah membawa banyak perubahan bagi banyak orang, terutama umat Islam. Tingginya tuntutan global agar dapat beradaptasi dan berkontribusi dalam transaksi jual beli global menimbulkan pergeseran pandangan umat Islam terhadap kekuasaan dan kekayaan duniawi. Akad murabahah merupakan salah satu akad syariah yang sudah diperkenalkan sejak jaman Rasulullah SAW. Perlu dilakukan analisa untuk mendapatkan peluang yang efektif dan tantangan yang akan dihadapi untuk menerapkan akad murabahah pada transaksi jual beli di era globalisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif sehingga hasil penelitian yang dilakukan akan dijabarkan secara deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mencari peluang dan tantangan dalam penerapan akad murabahah sehingga umat Islam dapat menjalankan transaksi jual beli sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tetap dapat bersaing di era globalisasi ini.
Copyrights © 2024