Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan antara bunga pada bank konvensional dengan sistem bagi hasil pada bank syariah. Seiring dengan berkembangnya dunia perbankan dan semakin sadarnya masyarakat akan adanya riba’, maka muncullah peraturan yang mengizinkan adanya kegiatan usaha perbankan dengan berdasarkan prinsip syariah yang tidak menggunakan bunga melainkan menggunakan bagi hasil. Perbedaan bunga pada bank konvesional dengan bagi hasil pada bank syariah adalah suku bunga yang merupakan suatu aktualisasi riba yang sangat tidak diperbolehkan secara pasti oleh islam. Sistem bagi hasil adalah sistem yang mencakup metode menganalisis hasil bisnis antara penyedia dana dan pengelola dana. Bank yang merupakan Lembaga intermedimy, mengurangi jumlah uang yang dimiliki masyarakat yang mempunyai kelebihan uang dan mengembalikannya kepada masyarakat yang membutuhkan uang. Alokasi dana yang sangat penting bagi kegiatan perbankan adalah dana pinjaman, yang dikenal sebagai kredit berdasarkan prinsip konvensional dan pembiayaan berdasarkan prinsip Islam, perbedaan antara kredit dan pembiayaan tercermin dalam keuntungan yang diinginkan.
Copyrights © 2024