Penelitian ini menjelajahi dinamika interaksi antara adat dan hukum agama dalam konteks pembatalan pertunangan di Desa Tangga Besi, Aceh untuk memahami pandangan dan pengalaman masyarakat terhadap sanksi adat dan hukum Islam dalam konteks pembatalan pertunangan. Pendekatan kualitatif dengan fokus pada studi kasus sanksi adat, penelitian ini melibatkan wawancara mendalam dengan warga desa dan ketua adat. Analisis data melibatkan pengumpulan dan analisis dokumen, termasuk kebijakan adat lokal dan Kompilasi Hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi adat di Desa Tangga Besi bukan hanya formalitas, melainkan juga mencerminkan kompleksitas nilai moral dan norma di masyarakat. Perdebatan muncul terkait relevansi sanksi adat dengan hukum Islam dalam menghadapi pembatalan pertunangan. Dalam merumuskan kesimpulan, penelitian ini menekankan perlunya menyusun ulang kebijakan adat yang lebih proporsional dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Adat, dalam konteks ini, tidak hanya menjadi penyelesaian praktis, tetapi juga sarana untuk membentuk perilaku dan tanggung jawab dalam menjalani proses Pertunangan. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang hubungan dinamis antara tradisi lokal dan hukum agama, memberikan wawasan baru terkait kompleksitas harmonisasi antara keduanya dalam situasi konkret.
Copyrights © 2024